Syiahindonesia.com - Dugaan kepemilikan ijazah palsu milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jalaluddin Rakhmat yang biasa disapa Kang Jalal dilaporkan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Indonesia Timur, telah dilimpahkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Kasus itu sebelumnya ditangani Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, kemudian diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Banner Utama

“Namun karena Polda menganggap yang dilaporkan ini memiliki kedudukan di pusat, maka berkas perkaranya dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim),” kata Ketua LPPI Indonesia Timur Kyai M Said Abd Shamad di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Menurut dia, berdasarkan surat permohonan pelimpahan penanganan laporan yang diajukan Polda Sulselbar kepada kepala Bareskrim Polri bernomor: R/1173/VII/2016, disebutkan bahwa kepolisian telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kang Jalal, yang merupakan gembong Syiah Indonesia ini dilaporkan menggunakan gelar profesor, doktor, serta ijazah palsu yang tidak sah. Gelar itu telah digunakan secara berulang-ulang untuk keuntungan materi dalam setiap acara bersifat ilmiah, seperti seminar, dialog, dan diskusi terbatas.

“Senin pekan depan kami akan menghadap ke DPR  dan Bareskrim Mabes Polri,” ujar Kyai Said.

LPPI sebelumnya juga telah mengadukan yang bersangkutan kepada Pimpinan Mahkamah Kehormatan DPR RI. Namun, pada 16 April 2016 lalu, LPPI telah menerima surat pemberitahuan yang berisi bantahan, dan menganggap tuduhan terhadap Kang Jalal tidak benar. (ibn)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: